Jumat, 10 Februari 2017

Larangan Mencela Orang yang Telah Meninggal Dunia


LARANGAN MENCELA ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan Akhawāt BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada hadīts yang ke-23, dari 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, beliau berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لَا تَسُبُّوا الأَمْوَاتِ فَإِنَّهُم قَدْ أَفْضَوا إلَى مَا قَدَّمُوْا
"Janganlah kalian mencaci mayat-mayat, sesungguhnya mereka telah sampai kepada hasil dari amalan yang mereka lakukan di dunia."

(Hadīts riwayat Imām Al Bukhāri nomor 6035, versi Fathul Bari nomor 6516)

Ikhwān dan Akhawāt yang dirahmatin oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menjadikan kehormatan seorang muslim termasuk dari perkara yang besar diantara kehormatan-kehormatan yang terbesar.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjaga kehormatan seorang muslim atau muslimah.

Oleh karenanya dalam satu hadīts, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala melihat Ka'bah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ حُرْمَةً عِنْدَ اللَّهِ مِنْكِ،
"Betapa agung engkau wahai Ka'bah, dan betapa agung kehormatanmu, dan orang mu'min memiliki kehormatan yang lebih besar disisi Allāh daripada kehormatanmu, wahai Ka'bah."

(Hadīts Riwayat At Tirmidzi no 2032, dihasankan oleh Syaikh Al Albāniy rahimahullāh dalam shahīh sunan At Tirmidzi 2/391, Maktabah Al-Ma'ārif cet 1/1420H)

⇒ Kita tahu bahwasanya Ka'bah diagungkan, ternyata seorang mu'min kehormatannya lebih agung disisi Allāh dari pada kehormatan Ka'bah.

Dan ternyata Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan kehormatan seorang muslim dan muslimah bukan hanya tatkala dia masih hidup, bahkan kehormatannya berlaku dan terus diakui oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla meskipun dia sudah meninggal dunia.

Oleh karenanya kehormatannya bukan hanya dijaga tatkala dia masih hidup, bahkan tatkala dia sudah meninggal dunia lebih ditekankan untuk dijaga lagi kehormatannya.

Oleh karenanya Al Imām Al Bukhāri, meriwayatkan dari Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhuma dimana Ibnu 'Abbās menghadiri penyelenggaraan jenazah Maemunah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā (istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) di suatu tempat namanya Saraf maka Ibnu 'Abbās berkata kepada orang-orang yang akan mengusung jenazah Maemunah:
هذه زوجة النبي صلى الله عليه وسلم فإذا رفعتم نعشها فلا تزعزعوها ولا تزلزلوها وارفقوا
"Ini adalah istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka jika kalian mengangkat kerandanya, maka janganlah kalian mengerak-gerakannya, dan janganlah kalian mengoncang-goncangkannya tetapi angkatlah dengan lembut."

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri no 5067, Muslim no 1465, An Nasāi' no 3196)

Ibnu Hajar rahimahullāh dalam Fathul Bāri' berkata:
يستفاد منه أن حرمة المؤمن بعد الموت باقية، كما كانت في حياته
Sesungguhnya diambil faedah dari hadīts inii, bahwasanya, "Kehormatan seorang mu'min setelah dia meninggal tetap berlaku sebagaimana tatkala dia masih hidup."

Dan juga ada hadīts lain:
إِنَّ كَسْرَ عِظَمِ الْمُؤْمِنِ مَيِّتًا مِثْلَ كَسْرِهِ حَيًّا
"Dan mematahkan (menghancurkan) tulang seorang mu'min tatkala dia sudah meninggal dunia sama dengan tatkala dia masih hidup."

(Hadīts Shahīh Riwayat Abū Dāwūd no 3191, Ibnu Ibnu Mājah I/516 no 1616)

⇒ Ini penjelasan Ibnu Hajar rahimahullāh Ta'āla.

Ini dalīl bahwasanya kehormatan seorang mu'min masih berlaku bahkan tatkala dia sudah meninggal dunia.

Oleh karena itu Ibnu 'Abbās mewasiatkan agar istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam diangkat dengan pelan-pelan, tidak boleh digoncang-goncangkan (digerak-gerakan), karena beliau (Maemunah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā) tetap terhormat meskipun sudah meninggal dunia.

Kemudian, sebagaimana kita ketahui bahwasanya dalīl-dalīl dalam syari'at yang mengharāmkan mencela seorang muslim secara mutlak, tidak ada perbedaan apakah dia masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Contohnya seperti Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ
"Mencela seorang muslim adalah kefāsikan."

(Hadīts riwayat Muslim no 64 dan Bukhāri no 48,6044,7076 dari hadīts Ibnu Mas'ūd radhiyallāhu Ta'āla 'anhu)

Syari'at tidak mengatakan, "Kecuali kalau sudah meninggal dunia."

Ini menunjukan bahwasanya syari'at memperhatikan hak seorang muslim tidak membedakan apakah dia masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Tatkala dia sudah meninggal dunia penekanan untuk mengharāmkan pencelaan terhadap seorang muslim lebih ditekankan lagi, karena ada hadīts khusus yang menjelaskan larangan secara khusus bagi mencela seorang muslim yang sedang meninggal dunia, sebagaimana hadīts yang sedang kita jelaskan.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
لَا تَسُبُّوا الأََموَاتِ فَإِنَّهُم قَد أَفضَوا إِلَى مَا قَدَّموا
"Janganlah kalian mencela mayat-mayat yang sudah meninggal dunia, karena sesungguhnya mereka telah sampai kepada hasil amalan yang mereka lakukan tatkala didunia."

(Hadīts shahīh Riwayat Bukhāri nomor 1393)

Dan hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan beliau membuat hadīts ini dengan bab Mā yunha min sabil amāt tentang, "Apa yang dilarang dalam mencela mayat-mayat".

Ikhwān dan Akhawāt BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Hadīts ini menunjukan bahwasanya mencela orang yang sudah meninggal dunia lebih parah hukumnya dari pada mencela orang yang masih hidup.

Karenanya sebagian ulamā menyatakan, kalau orang masih hidup kita cela kemudian sampai celaan kepada orang tersebut, maka orang tersebut, bila ternyata memang orang tersebut bersalah, bisa menperbaiki dirinya.

Karena ada masukan meskipun masukan tersebut datang dalam bentuk celaan maka dia bisa merubah dirinya.

Adapun mayat kalau kita mencela dia, apa faedahnya?

Karena dia sudah meninggal dunia tidak bisa memperbaiki dirinya lagi kalau pun dia bersalah. Karena dia (orang yang meninggal) sudah sampai pada hasilnya (sudah selesai) sudah tidak bisa lagi beramal lagi di dunia.

Kemudian kalau celaan tersebut tidak benar dan sampai kepada orang yang masih hidup maka orang yang masih hidup masih bisa membela diri, jika celaan tersebut tidak benar. Adapun bila orang "sudah" meninggal dunia maka dia tidak bisa membela dirinya.

Oleh karenanya mencela orang yang sudah meninggal hukumnya lebih parah dari pada mencela orang yang masih hidup.

Kita akan lanjutkan pembahasan ini pada pertemuan berikutnya, In syā Allāhu Ta'āla.

Artikel BimbinganIslam.com

Jum'at, 13 Jumadal Ūla 1438 H / 10 Februari 2017 M
Dr. Firanda Andirja, MA

Kitābul Jāmi' - Bab Peringatan Terhadap Akhlak-Akhlak Buruk
Hadits 23 - Larangan Mencela Orang Yang Telah Meninggal Dunia (Bagian 1 dari 2)

Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab04-H23-1
_________

◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah

1. Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia

Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/

Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah
🌎 www.cintasedekah.org
👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
-----------------------------------------⁠⁠⁠⁠

SHARE IT
Facebook Twitter Google Digg StumbleUpon Reddit LinkedIn Pinterest buffer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Privacy Policy      Disclaimer      Sitemap      Contact Us      © 2017  Ekataba
Powered by Blogger