Hadits ke-35
Hamba-Hamba Allah adalah Bersaudara
عَنْ أَبي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَحَاسَدوا،
وَلاَتَنَاجَشوا، وَلاَ تَبَاغَضوا، وَلاَ تَدَابَروا، وَلاَ يَبِع بَعضُكُم عَلَى
بَيعِ بَعضٍ، وَكونوا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً، المُسلِمُ أَخو المُسلم، لاَ يَظلِمهُ،
وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلا يكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقوَى هَاهُنَا -وَيُشيرُ
إِلَى صَدرِهِ ثَلاَثَ مَراتٍ- بِحَسْبِ امرىء مِن الشَّرأَن يَحْقِرَ أَخَاهُ
المُسلِمَ، كُلُّ المُسِلمِ عَلَى المُسلِمِ حَرَام دَمُهُ وَمَالُه وَعِرضُه»
رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian saling mendengki, jangan saling najasy*, jangan saling
marah, jangan saling membelakangi, dan jangan saling menjual barang yang sedang
ditawar saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim menjadi
saudara muslim lainnya. Tidak boleh ia menzhaliminya, menelantarkannya, dan
menghinanya. Takwa itu di sini –beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–.
Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang muslim.
Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan
kehormatannya.’” Diriwayatkan oleh Muslim.
[Shahih: Shahih Muslim
(no. 2564), Sunan Ibnu Majah (no. 3933, 4213), dan Musnad Ahmad
(no. 360)]
*Najasy adalah orang yang
tidak ada keingininan membeli suatu barang, menawar dengan harga tinggi untuk
kepentingan penjual sehingga memudharatkan orang yang mau membelinya atau jadi
membelinya tanpa merasa kemahalan, atau memuji barang dagangan penjual supaya laku
terjual. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang sistem jual beli seperti ini. [Lihat Shahih
al-Bukhari (no. 2142, 6963), Shahih Muslim (no. 1516), dan lainnya]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar