Minggu, 11 Desember 2016

Fatwa Ulama: Siapa Orang Fasiq Itu?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:
Apakah yang dimaksud orang fasiq itu adalah orang melakukan dosa besar?

Jawab:
Para ulama rahimahullah mengatakan bahwa orang fasiq adalah orang yang melakukan dosa besar dan tidak bertaubat darinya, atau orang yang melakukan
dosa kecil secara terus menerus. Demikian karena jika orang terus menerus melakukan dosa kecil, maka itu menjadi dosa besar.

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala:

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺮْﻣُﻮﻥَ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨَﺎﺕِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺄَﺭْﺑَﻌَﺔِ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﻫُﻢْ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴﻦَ ﺟَﻠْﺪَﺓً ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺒَﻠُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓً ﺃَﺑَﺪًﺍ ۚ ﻭَﺃُﻭﻟَـٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺗَﺎﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻭَﺃَﺻْﻠَﺤُﻮﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّـﻪَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺭَﺣِﻴﻢٌ
 
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nur: 4).

Dalam ayat ini Allah menghukumi orang yang menuduh zina kepada wanita baik-baik sebagai orang fasiq, bukan karena orang tersebut melakukan suatu banyak dosa kecil namun karena ia melakukan suatu dosa besar (yaitu menuduh zina).
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

SHARE IT
Facebook Twitter Google Digg StumbleUpon Reddit LinkedIn Pinterest buffer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Privacy Policy      Disclaimer      Sitemap      Contact Us      © 2017  Ekataba
Powered by Blogger